
Dalam Sehari Tim Opsnal Narkoba Polresta Amankan Setengah Kilogram Ganja, Dua Terduga Pelaku Dibekuk
.jpeg)
Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sehari (Jumat, 27 Februari 2026), tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Abepura dengan jumlah barang bukti yang diamankan hampir mencapai setengah kilogram.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIT di salah satu kantor penyedia jasa pengiriman di Distrik Heran, dimana Tim Opsnal sebelumnya menerima informasi terkait adanya pengiriman paket diduga berisi narkotika, merespon itu tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa paket.
Setelah dilakukan penindakan di kawasan Abepantai, tim mendapati bahwa terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas bersama saksi kembali ke kantor jasa pengiriman dan mengamankan satu paket karton berukuran sedang yang di dalamnya terdapat dua paket besar dilakban coklat berisi ganja dengan berat kurang lebih 400 gram, serta beberapa barang lainnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FS alias J (24), warga Jalan Abepantai, Kota Jayapura. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIT, tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial SF (31) di salah satu kamar kos di Jalan Kampung Ambon, Abepantai, Distrik Abepura.
Penindakan dilakukan setelah tim mengantongi informasi dari hasil penyelidikan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penggunaan dan peredaran ganja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan di atas plafon kamar kos.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening ukuran besar, 2 paket ukuran sedang, 15 bungkus plastik kliper kecil, 1 kantong plastik hitam, serta dua unit telepon genggam. Total berat ganja yang diamankan dalam kasus ini sekitar 57,98 gram. Tersangka juga dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H. CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan dari masyarakat.
“Pelaku peredaran narkotika di Kota Jayapura harus ditindak tegas. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Febry.
Sementara itu, Kapolresta KBP Fredrickus juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan masyarakat Kota Jayapura dengan narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(*)
Penulis : Subhan
POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572