
Kapolresta Ungkap Rekam Jejak MI Ternyata Selain Faktor Ekonomi, Dirinya Merupakan Residivis

Polresta Jayapura Kota,- Dalam pelaksanaan konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja pagi ini oleh Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, dikatakannya 8,3 Kilogram Ganja yang ditemukan merupakan tangkapan dengan barang bukti terbanyak di Tahun 2026 milik tersangka seorang pria berinisial MI Alias A (29), dimana pada bulan lalu hanya mencapai 6 kilogram lebih dalam pengungkapan satu kasus.
"Tentunya ini pengungkapan yang besar dan juga terbesar di tahun 2026 ini. Menariknya modus yang dilakukan adalah untuk ekonomi, karena peran tersangka MI Alias A yakni sebagai kurir yang nantinya bila sampai di tempat tujuan dirinya akan menerima imbalan kurang lebih 5 juta rupiah," ungkap Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat gelar jumpa pers kepada awak media bertempat di Aula Mapolresta pagi ini, Jum'at (17/4).
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada MI, diakui bahwa ini merupakan kali kedua ia hendak mengirimkan barang haram tersebut ke kabupaten dan kita di luar papua, dimana pengiriman atau pengantaran pertama pada bulan Maret lalu ia antar ke Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat dan berhasil sampai di tempat tujuannya," ungkap Kapolresta Fredrickus.
Lebih lanjut terang Kapolresta, untuk tujuan MI mengantarkan barang haram tersebut, nanti dia tinggal mengikuti rute kapal yang dilewati, entah itu nanti di Sorong ataupun sebelum Sorong bahkan bisa hingga di Manokwari Papua Barat. Tentunya perbuatan ini sudah lintas negara dan juga lintas provinsi," tambahnya.
"Menariknya lagi bahwa yang bersangkutan (MI Alias I) sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama dengan vonis ingkrah dari pengadilan 9 tahun, dimana ia bebas tahun 2024 lalu setelah jalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo Baru.
Kata Kapolresta, situasi lingkungan untuk memperkaya diri sendiri menjadi motif dari MI dan kini ia harus siap dengan penambahan pasal tentang perbuatan pidana berulang, dimana dari vonis hukumannya nanti, akan ditambahkan sepertiganya lagi untuk perbuatan pidana berulangnya sesuai pasal 23 Ayat (1) KUHP.(*).
Penulis : Subhan
POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572